Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Fitri, Forwaka Labuhanbatu Bikin Wartawan Tersenyum Solidkan Tim Liga 4, Poslab Gelar Bukber di Rumah Dinas Ketua DPRD Uji Coba Poslab vs Hore-hore FC Berakhir 0-0, Perebutan Skuad Liga 4 Kian Sengit Ramadan Menguatkan Sinergi, Kodim 0209/LB Hadiri Safari Ramadhan Pemkab Labusel Ramadhan Penuh Kebersamaan, Dandim 0209/LB Temui Warga di Masjid Baiturrahim Koramil 01/AK Siaga Lebaran, Pos Pam Aek Kanopan dan Gunting Saga Dijaga Ketat

Uncategorized

Polsek Panai Tengah Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah di bawah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku AB alias Aleng (22), yang merupakan warga Dusun 5 Desa Perindan Kabupaten Asahan kini telah diamankan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H. pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2023 menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari Laporan Fitri Handayani (24), seorang ibu rumah tangga, dan adiknya Indah Permata Hati (19), seorang pelajar. Pada Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berada di rumah mereka di Dusun Kuala. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat Indah pergi ke kamar mandi, Fitri melihat seorang laki-laki mencurigakan di dalam rumah. Fitri menemukan pelaku tengah menyerang adiknya di kamar mandi.

Fitri segera membantu adiknya dan keduanya berhasil mengamankan pelaku sambil meminta bantuan. Ibu korban, Hamida, bersama warga, perangkat desa, dan polisi segera tiba di lokasi. Indah kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.

Akibat insiden ini, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh gunting dan obeng yang digunakan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, satu obeng, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.

Dari hasil penyelidikan perkara dengan setidaknya 2 alat bukti yang cukup keterangan saksi dan petunjuk pelaku AB Alias Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pada Curas dengan sengaja telah masuk kerumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban Fitri Handayani hingga melakukan penganiayaan terhadap korban pemilik rumah.

Tersangka AB Alias Aleng kini ditahan di RTP Polsek Panai Tengah dengan sanksi Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana.

Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized