Erni menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap sinergi antara kepolisian, insan pers, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya memerangi peredaran narkoba dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap kembali tahanan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap pelaku tindak pidana tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tersangka diketahui melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu pada 30 Juni 2026. Sejak saat itu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan, menelusuri sejumlah informasi, serta memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya kembali pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Keberhasilan mengakhiri pelarian selama 18 hari tersebut dinilai menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam menjaga integritas penegakan hukum. Apresiasi yang diberikan Ketua PWI Labuhanbatu diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme, pelayanan kepada masyarakat, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Red)










