AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHD (35) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu lalu (04/10/2025) sekitar pukul 13.23 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, usai menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di kawasan Negeri Lama. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka SHD bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,27 gram bruto, 1 unit HP Oppo, 2 buah skop dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp625.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan narkotika.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Iwan.








