Hasil interogasi awal menyebutkan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Barang bukti yang berhasil diamankan
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkap IPTU Arwin.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








