Sementara itu, Babinsa Desa Sampean Sertu Datuk Andi Irwansyah, menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keamanan desa.
“Kami dari TNI selalu siap mendukung upaya perdamaian dan menjaga kondusifitas wilayah. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang aman, damai, dan saling mendukung,” ucap Babinsa.

Pj Kepala Desa Sampean Malkan, menyatakan dukungan atas hasil musyawarah. “Kami atas nama pemerintah desa dan masyarakat menerima keputusan ini. Semoga menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar tetap menjaga persatuan dan kekompakan,” ungkap Malkan.
Danramil 12/LP Kapten Inf J. Sembiring, turut mengapresiasi langkah Polres Labuhanbatu Selatan dalam memprakarsai penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Restorative Justice adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami mendukung penuh langkah ini demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” tegas Danramil 12/LP.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Sampean dapat kembali hidup rukun dan harmonis. Proses restorative justice juga menjadi bukti nyata sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan TNI dalam menjaga kedamaian di Labuhanbatu Selatan. (Red)








