AKARRUMPUT.COM, Labusel
– Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kecamatan Sungai Kanan, yang terjadi pada November 2022 lalu. Perkara ini melibatkan Hj. Diana Hasibuan, seorang warga yang mengalami depresi berat dan menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (21/08/2025). Proses ini merupakan penerapan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat di luar jalur hukum pidana, yang diprakarsai langsung oleh Polres Labuhanbatu Selatan.
Acara mediasi berjalan kondusif dengan dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Imanuel Ginting, Kanit I Pidum Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Rajo Irawan, Panit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ipda B. Sitepu, Bhabinkamtibmas Desa Sampean Aiptu Roja, Pj Kepala Desa Sampean Malkan, Kepala Dusun Sampean Barat Amir Salim Nasution, Perwakilan Pelaku Suratno, Perwakilan Korban Sri Wahyuni, Tokoh Agama Desa Sampean Pardina, Tokoh Masyarakat Desa Sampean Abdul Rahmat.
Mediasi berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan. Akhirnya, seluruh pihak menyepakati bahwa pelaku dapat diterima kembali untuk hidup berdampingan di tengah masyarakat Desa Sampean.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Imanuel Ginting, menegaskan bahwa restorative justice adalah solusi terbaik dalam perkara ini.
“Restorative Justice menjadi jalan tengah agar persoalan diselesaikan dengan damai. Harapannya, pelaku yang mengalami gangguan kesehatan dapat diterima kembali, sementara masyarakat tetap menjaga kerukunan dan keamanan bersama,” jelas AKP Imanuel Ginting.








