Menu

Mode Gelap
Haji Buyung Sambangi Dandim 0209, Sinyal Kuat Sinergi Bangun Labuhanbatu Danramil AKB Turun Tangan! Aksi ASRI Sulap Los Pekan Jadi Bersih dan Sehat Hadiri Kenal Pamit Kapolsek, Danramil Tegaskan Komitmen Keamanan Wilayah Danramil Turun Tangan! Aksi ASRI Ubah Wajah Padang Maninjau Jadi Bersih dan Sehat Jangan Giring Opini! Arjan Priadi Ritonga Tegaskan Fakta di Balik Isu NasDem Digerebek di Sekolah, Buruh Tani Tertangkap Simpan Sabu

News

Restorative Justice Kasus Kebakaran Rumah di Sampean, Koramil 12/LP Hadiri Mediasi di Polres Labusel

badge-check


					Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kamis (21/08/2025) Perbesar

Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kamis (21/08/2025)

AKARRUMPUT.COM, Labusel

– Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kecamatan Sungai Kanan, yang terjadi pada November 2022 lalu. Perkara ini melibatkan Hj. Diana Hasibuan, seorang warga yang mengalami depresi berat dan menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (21/08/2025). Proses ini merupakan penerapan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat di luar jalur hukum pidana, yang diprakarsai langsung oleh Polres Labuhanbatu Selatan.

Acara mediasi berjalan kondusif dengan dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Imanuel Ginting, Kanit I Pidum Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Rajo Irawan, Panit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ipda B. Sitepu, Bhabinkamtibmas Desa Sampean Aiptu Roja, Pj Kepala Desa Sampean Malkan, Kepala Dusun Sampean Barat Amir Salim Nasution, Perwakilan Pelaku Suratno, Perwakilan Korban Sri Wahyuni, Tokoh Agama Desa Sampean Pardina, Tokoh Masyarakat Desa Sampean Abdul Rahmat.

Mediasi berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan. Akhirnya, seluruh pihak menyepakati bahwa pelaku dapat diterima kembali untuk hidup berdampingan di tengah masyarakat Desa Sampean.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Imanuel Ginting, menegaskan bahwa restorative justice adalah solusi terbaik dalam perkara ini.

“Restorative Justice menjadi jalan tengah agar persoalan diselesaikan dengan damai. Harapannya, pelaku yang mengalami gangguan kesehatan dapat diterima kembali, sementara masyarakat tetap menjaga kerukunan dan keamanan bersama,” jelas AKP Imanuel Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haji Buyung Sambangi Dandim 0209, Sinyal Kuat Sinergi Bangun Labuhanbatu

18 April 2026 - 19:58 WIB

Danramil AKB Turun Tangan! Aksi ASRI Sulap Los Pekan Jadi Bersih dan Sehat

17 April 2026 - 21:35 WIB

Hadiri Kenal Pamit Kapolsek, Danramil Tegaskan Komitmen Keamanan Wilayah

17 April 2026 - 21:21 WIB

Danramil Turun Tangan! Aksi ASRI Ubah Wajah Padang Maninjau Jadi Bersih dan Sehat

17 April 2026 - 20:53 WIB

Jangan Giring Opini! Arjan Priadi Ritonga Tegaskan Fakta di Balik Isu NasDem

16 April 2026 - 18:31 WIB

Trending di Daerah