Menu

Mode Gelap
Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

News

Restorative Justice Kasus Kebakaran Rumah di Sampean, Koramil 12/LP Hadiri Mediasi di Polres Labusel

badge-check


					Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kamis (21/08/2025) Perbesar

Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kamis (21/08/2025)

AKARRUMPUT.COM, Labusel

– Babinsa Koramil 12/LP, Sertu Datuk Andi Irwansyah, menghadiri proses mediasi perdamaian terkait kasus kebakaran rumah di Dusun Sampean Barat, Kecamatan Sungai Kanan, yang terjadi pada November 2022 lalu. Perkara ini melibatkan Hj. Diana Hasibuan, seorang warga yang mengalami depresi berat dan menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (21/08/2025). Proses ini merupakan penerapan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat di luar jalur hukum pidana, yang diprakarsai langsung oleh Polres Labuhanbatu Selatan.

Acara mediasi berjalan kondusif dengan dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Imanuel Ginting, Kanit I Pidum Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Rajo Irawan, Panit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ipda B. Sitepu, Bhabinkamtibmas Desa Sampean Aiptu Roja, Pj Kepala Desa Sampean Malkan, Kepala Dusun Sampean Barat Amir Salim Nasution, Perwakilan Pelaku Suratno, Perwakilan Korban Sri Wahyuni, Tokoh Agama Desa Sampean Pardina, Tokoh Masyarakat Desa Sampean Abdul Rahmat.

Mediasi berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan. Akhirnya, seluruh pihak menyepakati bahwa pelaku dapat diterima kembali untuk hidup berdampingan di tengah masyarakat Desa Sampean.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Imanuel Ginting, menegaskan bahwa restorative justice adalah solusi terbaik dalam perkara ini.

“Restorative Justice menjadi jalan tengah agar persoalan diselesaikan dengan damai. Harapannya, pelaku yang mengalami gangguan kesehatan dapat diterima kembali, sementara masyarakat tetap menjaga kerukunan dan keamanan bersama,” jelas AKP Imanuel Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional

27 Juli 2026 - 16:07 WIB

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk

21 Juli 2026 - 22:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal