Menu

Mode Gelap
Sinergi Tiga Pilar di Pajak Negeri Lama, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan dan Keamanan Koramil 12/LP  Hadiri Reses III Sidang I  Oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Babinsa Koramil 13/AN Laksanakan Komsos Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Binaan Upacara Penutupan Pelatihan PBB dan Wawasan Kebangsaan CASN Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Berlangsung Khidmat Ihwal Update Data Wilayah Babinsa Koramil 05/BD Laksanakan Puldata Ter Peringati HUT ke -75 Kodam I/BB, Kodim 0209/LB Gelar Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan

Uncategorized

Satres Narkoba Labuhanbatu Ringkus Terduga Ono Berawal Dari Tindak Lanjut Dumas

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43) yakni terduga pelaku narkoba, yang merupakan tindak lanjut dari bermula Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang sangat maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam keterangan persnya, Senin (07/08/2023) Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan begitu menerima info tersebut Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.

Kemudian Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal l bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hingga akhirnya pada hari Jumat (04/08/2023) sekitar pukul 22.10 Wib, terduga berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 700.000 diduga hasil penjualan narkoba" terang Kasi Humas Polres Labuhanatu (Senin, 07/08/2023).

Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu. "Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019," tandas Parlando.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Parlando dalam keterangan persnya. (M. Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized