AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43) yakni terduga pelaku narkoba, yang merupakan tindak lanjut dari bermula Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang sangat maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam keterangan persnya, Senin (07/08/2023) Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan begitu menerima info tersebut Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.

Kemudian Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal l bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hingga akhirnya pada hari Jumat (04/08/2023) sekitar pukul 22.10 Wib, terduga berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 700.000 diduga hasil penjualan narkoba" terang Kasi Humas Polres Labuhanatu (Senin, 07/08/2023).
Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu. "Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019," tandas Parlando.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Parlando dalam keterangan persnya. (M. Sukma)