Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Dampingi Pembagian BLT Untuk  Warga Desa Selat Beting Sinergi Tiga Pilar di Pajak Negeri Lama, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan dan Keamanan Koramil 12/LP  Hadiri Reses III Sidang I  Oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Babinsa Koramil 13/AN Laksanakan Komsos Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Binaan Upacara Penutupan Pelatihan PBB dan Wawasan Kebangsaan CASN Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Berlangsung Khidmat Ihwal Update Data Wilayah Babinsa Koramil 05/BD Laksanakan Puldata Ter

Uncategorized

Satres Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pelaku Narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Pkl 13.30. Wib di Gang Pinang Jalan. H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN Alias Timan, laki-laki, Islam, 51 Tahun, Supir, Alamat Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 01 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih, 01 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard. L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.30. Wib Tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli di daerah Gang Pinang Jalan. H. Adam Malik Kelurahan. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya ketika melaksanakan patroli tim mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah kosong ketika diintrogasi secara lisan mengaku bernama SN alias Timan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan narkotika jenis ganja, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terdapat di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan SN alias Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti  dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Camat, Tokoh Penting dan Masyarakat Sungai Kanan Gelar Aksi Bagi-Bagi Takjil Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.IP, Hadiri Pemakaman Almarhum Serka Doni Baslian dengan Upacara Militer

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized