Menu

Mode Gelap
Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu HKN 2026, Pemkab Labuhanbatu Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Anak Kapus Tanjung Haloban Luruskan Isu Video Viral, Tegaskan Insentif JKN Sesuai Aturan Langkah Wabup Jamri Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diajak Terbuka Wan Juma Sari Dewi Dorong PKK Labuhanbatu Lebih Aktif, UMKM hingga Ketahanan Pangan Diperkuat

Uncategorized

Satres Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pelaku Narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Pkl 13.30. Wib di Gang Pinang Jalan. H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN Alias Timan, laki-laki, Islam, 51 Tahun, Supir, Alamat Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 01 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih, 01 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard. L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 13.30. Wib Tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli di daerah Gang Pinang Jalan. H. Adam Malik Kelurahan. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya ketika melaksanakan patroli tim mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah kosong ketika diintrogasi secara lisan mengaku bernama SN alias Timan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan narkotika jenis ganja, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terdapat di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan SN alias Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti  dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized