Hasil interogasi menunjukkan SR memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang belum dikenalnya. Barang itu diterima di sekitar Simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya, namun Guntur dan perantara hingga kini belum ditemukan.

Tersangka SR (42), warga Aek Nabara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan, “Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Arwin.

Tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








