Menu ✖

Mode Gelap
TMMD ke-130 Bangun Pondasi Rumah Suroto, Harapan Baru Dimulai Satgas TMMD ke-130 Poles Lantai Rumah Tukirin, Harapan Baru Makin Dekat TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni untuk Tukirin di Usia Senja Lapas Rantauprapat Perkuat Tertib Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas Satgas TMMD ke-130 Gali Pondasi Rumah Suroto di Desa Aek Batu Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Benteng Warga dari Narkoba

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bilah Hilir

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil menangkap pelaku narkotika di Jalinsum Desa N.8 Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun, wiraswasta, merupakan warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, turut diamankan JM, seorang laki-laki berusia 38 tahun, wiraswasta, yang beralamat di Emplasmen PT. Dli Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah kaca pirex bekas bakar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram bruto, satu buah mancis, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh botol Sosro, satu buah handphone Android Samsung warna putih, dan satu unit mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BK 8029 DB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 15 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP, dan menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.

Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized