Menu

Mode Gelap
Adriansyah, Hidayat, dan Andre: Trio Pelatih yang Siapkan Poslab Labuhanbatu di Liga 4 Sumut Kodim 0209 Terima Kunjungan Agrinas, Sinergi Keamanan dan Investasi Diperkuat Dandim 0209 Paparkan Progres KDKMP, Kodim Labuhanbatu Tunjukkan Keseriusan Terbongkar! Praktik Penimbunan Bio Solar di Labusel, Intel Kodim 0209 Bertindak Cepat Dandim 0209 Tekankan Perencanaan RKPD Harus Menyentuh Kebutuhan Rakyat Babinsa & PPL Panen Bersama, Padi Kualuh Leidong Tembus 6,4 Ton/Hektare

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bilah Hilir

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil menangkap pelaku narkotika di Jalinsum Desa N.8 Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun, wiraswasta, merupakan warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, turut diamankan JM, seorang laki-laki berusia 38 tahun, wiraswasta, yang beralamat di Emplasmen PT. Dli Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah kaca pirex bekas bakar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram bruto, satu buah mancis, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh botol Sosro, satu buah handphone Android Samsung warna putih, dan satu unit mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BK 8029 DB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 15 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP, dan menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.

Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized