AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Steering Committee (SC) Muskab II KORMI Labuhanbatu menegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar terpilih sebagai ketua periode 2026–2031. Penegasan itu muncul setelah polemik hasil pemilihan di Hotel Platinum Rantauprapat, (Kamis, 15/10/2026-Red) terus berkembang. .
Ketua SC sekaligus pimpinan sidang pleno, Irwan, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di salah satu Café di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Organizing Committee (OC) Aswin Syahputra dan jajaran panitia turut hadir.

Irwan menyebut keputusan penetapan ketua mengacu pada aturan organisasi dan dokumen yang menjadi dasar persidangan. Ia juga membantah tudingan bahwa pimpinan sidang memihak salah satu kandidat.
“Penetapan ini bukan karena keberpihakan panitia. Kami berpedoman pada aturan organisasi dan fakta integritas yang telah disepakati para ketua INORGA pemilik hak suara,” ujar Irwan (Rabu, 21/10/2026).
Polemik Muskab II KORMI Labuhanbatu mencuat setelah hasil pemungutan suara disebut mencapai angka imbang 7–7. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pemenang dan mekanisme yang digunakan pimpinan sidang.
Irwan menjelaskan, panitia mencatat perbedaan antara surat dukungan saat pendaftaran dan suara yang muncul ketika pemilihan berlangsung.
Menurut dokumen yang disebut telah diverifikasi panitia, Hasnah Putri Jaya Siregar mengantongi sembilan surat dukungan dari 14 INORGA. Sementara itu, Juliana Munthe memperoleh lima surat dukungan.
Namun, dukungan tertulis tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam pemungutan suara. Irwan menduga dua INORGA yang sebelumnya mendukung Hasnah mengalihkan pilihan ketika pemilihan berlangsung.
Dugaan itu menjadi salah satu dasar panitia menjelaskan penerapan pakta Integritas dalam persidangan. Meski demikian, klaim mengenai pengalihan suara dan keabsahan sanksi perlu merujuk pada dokumen lengkap serta keterangan pihak terkait.
Menurut Irwan, para ketua INORGA telah menandatangani Pakta Integritas sebelum pemilihan. Dokumen tersebut, menurut penjelasannya, memuat ketentuan mengenai konsekuensi apabila peserta melanggar komitmen tertulis.
Ia menegaskan bahwa keputusan menggugurkan dua suara tidak berasal dari keputusan pribadi. Pimpinan sidang, SC, OC, dan perwakilan KORMI Sumatera Utara disebut membahas persoalan tersebut dalam forum persidangan.
“Keputusan menggugurkan dua suara tersebut bukan keputusan sepihak saya pribadi,” tegas Irwan.
Ia menyatakan forum mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat. Setelah dua suara dinyatakan gugur, hasil akhir yang diumumkan panitia menjadi tujuh suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan lima suara untuk Juliana Munthe.
Atas dasar itu, SC menegaskan Hasnah sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026–2031. Namun, untuk memastikan dasar keputusan secara menyeluruh, publik perlu melihat naskah Pakta Integritas, tata tertib Muskab, berita acara, dan keputusan resmi forum.










