Menu

Mode Gelap
PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan

Daerah

Sidang Lanjutan Gugatan Suleman Kontra Kades Silumajang Memasuki Agenda Penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat

badge-check


					Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman Perbesar

Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman

AKARRUMPUT.COM, Medan – Sidang Lanjutan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki agenda penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat. Sidang hari ini dilaksanakan  secara E-Court oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal,   Kota Medan Medan, Sumatera Utara.

Sayang, Duplik dari Pihak Tergugat belum dapat diakses dan didownload sehingga belum dapat diketahui apa isinya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan dilakukan pada pekan depan tepatnya Kamis (25/07/2024) dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di PTUN Medan. ” Persidangan dengan agenda penyampaian Duplik Tergugat melalui E-Court telah selesai. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di Pengadilan TUN Medan ” tandas Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 18/07/2024).

Ketika diminta Duplik dari Pihak Tergugat, Muji Nuddin mengatakan, ”Ntar ya Bang, soalnya sedang ada gangguan jaringn dari MA. Jadi belum bisa didownload,” jawabnya.

Artinya, lanjut Muji, belum bisa dipastikan apa saja yang menjadi bantahan Pihak Tergugat. ”Untuk sementara karena kita belum memperoleh Sofcopy Dupliknya, maka belum bisa dipastikan apa-apa saja yang menjadi bantahan mereka ” ujar Muji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

17 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti

17 Juli 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal