Menu

Mode Gelap
Usai Jadi Sorotan Publik, Polres Labuhanbatu Turun Langsung Cek Stok dan Distribusi LPG Subsidi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Modus Tebusan Handphone Bandar Narkoba Mulai Terdesak, 81 Kasus Terungkap di Labuhanbatu ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Kekuatan BPD Nasional Kian Mengakar Dugaan Gas 3 Kg Langka di Kabupaten Labuhanbatu Ini Aturan, Regulasi, dan Sanksi Hukum yang Mengaturnya Gas 3 Kg Langka, Harga Melonjak Hingga Rp 30 Ribu di Rantau Utara Kelangkaan Diduga Meluas di Labuhanbatu

Daerah

Sidang Lanjutan Gugatan Suleman Kontra Kades Silumajang Memasuki Agenda Penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat

badge-check


					Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman Perbesar

Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman

AKARRUMPUT.COM, Medan – Sidang Lanjutan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki agenda penyampaian Duplik dari Pihak Tergugat. Sidang hari ini dilaksanakan  secara E-Court oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal,   Kota Medan Medan, Sumatera Utara.

Sayang, Duplik dari Pihak Tergugat belum dapat diakses dan didownload sehingga belum dapat diketahui apa isinya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan dilakukan pada pekan depan tepatnya Kamis (25/07/2024) dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di PTUN Medan. ” Persidangan dengan agenda penyampaian Duplik Tergugat melalui E-Court telah selesai. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda penyampaian Bukti Surat Para Pihak secara konvensional di Pengadilan TUN Medan ” tandas Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 18/07/2024).

Ketika diminta Duplik dari Pihak Tergugat, Muji Nuddin mengatakan, ”Ntar ya Bang, soalnya sedang ada gangguan jaringn dari MA. Jadi belum bisa didownload,” jawabnya.

Artinya, lanjut Muji, belum bisa dipastikan apa saja yang menjadi bantahan Pihak Tergugat. ”Untuk sementara karena kita belum memperoleh Sofcopy Dupliknya, maka belum bisa dipastikan apa-apa saja yang menjadi bantahan mereka ” ujar Muji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jadi Sorotan Publik, Polres Labuhanbatu Turun Langsung Cek Stok dan Distribusi LPG Subsidi

3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Modus Tebusan Handphone

3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bandar Narkoba Mulai Terdesak, 81 Kasus Terungkap di Labuhanbatu

3 Juni 2026 - 16:09 WIB

ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Kekuatan BPD Nasional Kian Mengakar

2 Juni 2026 - 21:53 WIB

Dugaan Gas 3 Kg Langka di Kabupaten Labuhanbatu Ini Aturan, Regulasi, dan Sanksi Hukum yang Mengaturnya

1 Juni 2026 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal