Petugas Polsek Kotapinang yang menerima laporan melalui call center 110 langsung mendatangi lokasi. Dengan tindakan cepat dan terukur, polisi berhasil mengamankan pelaku. Korban selamat tanpa luka serius.

Pelaku diketahui berinisial NB alias P alias M (33), warga Kelurahan Kotapinang. Polisi menyita sebilah parang dan dua rekaman video pengancaman sebagai barang bukti. Pelaku sempat menjalani perawatan medis sebelum proses hukum berlanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (Red)









