AKARRUMPUT.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena terdapat perbedaan mekanisme pajak antara aparatur negara dan pekerja swasta.

Pemerintah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dibayarkan penuh tanpa potongan pajak.
Pajak penghasilan atas THR tersebut ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Komponen THR terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.
Penjelasan mengenai mekanisme pajak ini juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa sektor swasta sebenarnya juga dapat memberikan THR tanpa potongan pajak melalui kebijakan perusahaan.
“Pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta.
Keterangan tersebut dilansir oleh DDTCNews dalam artikel berjudul “Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah tapi Swasta Tidak, Ini Kata DJP” yang terbit Jumat (06/03/2026).











