AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Kecamatan Rantau Utara.
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Menara, Kelurahan Cendana, pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas menjalankan kegiatan penyelidikan.

Pria yang diamankan berinisial FRP (27), warga Kecamatan Rantau Utara.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 8,64 gram.
Selain itu, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain satu kotak rokok warna ungu bertuliskan Camel, satu plastik hitam, satu unit telepon genggam Oppo warna biru muda, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal di wilayah Kelurahan Cendana.
“Petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika dengan seseorang yang tidak dikenal. Saat akan diamankan, orang yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri,” jelas AKP Hadiyanto.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap FRP dan menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku paket kecil seberat 0,16 gram merupakan sabu yang rencananya akan dijual.
Sementara paket berukuran sedang dengan berat 8,64 gram disebutkan bukan narkotika. Pelaku mengaku menggunakan paket tersebut sebagai bagian dari modus untuk menipu calon pembeli.








