FRP juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial BY, yang disebut sebagai warga Rantauprapat. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber barang tersebut.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar IPTU Arwin.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (Red)








