Menu

Mode Gelap
Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga Koramil 03/SB Kawal Tradisi Bakar Tongkang, Toleransi di Sei Berombang Makin Kuat Kapolres Labuhanbatu Gandeng Ojol, Keamanan Daerah Makin Kuat

Headline

THR ASN Cair Penuh Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tetap Dipotong

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Menurut DJP, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, maka THR yang diterima pekerja swasta juga dapat diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan aparatur negara, pekerja swasta menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun THR bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 yang dihitung melalui tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan pegawai.

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan

8 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik

7 Agustus 2026 - 18:59 WIB

AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga

7 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Koramil 03/SB Kawal Tradisi Bakar Tongkang, Toleransi di Sei Berombang Makin Kuat

7 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Trending di News