Menu

Mode Gelap
Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu, 19 Gram Disita dari Pengangguran Mengapa Harus Bersekolah di SMK YAPIM Rantauprapat? Ini Alasannya Terharu! Polisi Labuhanbatu Bantu Warga Tak Mampu Pulang Berobat ke Riau Labuhanbatu Gaspol Ketahanan Pangan, Stok Beras Aman 2026 Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

Headline

THR ASN Cair Penuh Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tetap Dipotong

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Menurut DJP, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, maka THR yang diterima pekerja swasta juga dapat diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan aparatur negara, pekerja swasta menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun THR bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 yang dihitung melalui tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan pegawai.

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu

25 April 2026 - 20:39 WIB

Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu, 19 Gram Disita dari Pengangguran

25 April 2026 - 14:30 WIB

Mengapa Harus Bersekolah di SMK YAPIM Rantauprapat? Ini Alasannya

23 April 2026 - 10:58 WIB

Terharu! Polisi Labuhanbatu Bantu Warga Tak Mampu Pulang Berobat ke Riau

22 April 2026 - 19:59 WIB

Labuhanbatu Gaspol Ketahanan Pangan, Stok Beras Aman 2026

22 April 2026 - 17:02 WIB

Trending di Daerah