Menu

Mode Gelap
TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

Headline

THR ASN Cair Penuh Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tetap Dipotong

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Menurut DJP, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, maka THR yang diterima pekerja swasta juga dapat diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan aparatur negara, pekerja swasta menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun THR bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 yang dihitung melalui tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan pegawai.

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal