Menu ✖

Mode Gelap
Lapas Rantauprapat Perkuat Tertib Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas Satgas TMMD ke-130 Gali Pondasi Rumah Suroto di Desa Aek Batu Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Benteng Warga dari Narkoba Satgas TMMD ke-130 Sulap Rumah Tukirin Jadi Lebih Layak SC Tegaskan Hasnah Siregar Sah Pimpin KORMI Labuhanbatu Kalapas Rantauprapat Tegaskan Disiplin, Petugas Diminta Patuh SOP

Headline

THR ASN Cair Penuh Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tetap Dipotong

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Menurut DJP, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, maka THR yang diterima pekerja swasta juga dapat diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan aparatur negara, pekerja swasta menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun THR bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 yang dihitung melalui tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan pegawai.

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Rantauprapat Perkuat Tertib Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas

22 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Satgas TMMD ke-130 Gali Pondasi Rumah Suroto di Desa Aek Batu

22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Benteng Warga dari Narkoba

21 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Satgas TMMD ke-130 Sulap Rumah Tukirin Jadi Lebih Layak

21 Oktober 2026 - 20:58 WIB

SC Tegaskan Hasnah Siregar Sah Pimpin KORMI Labuhanbatu

21 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Trending di News