Menu

Mode Gelap
Kasdim 0209 Hadiri PAW DPRD, Sinergi TNI dan Pemda Kian Solid Kodim 0209 Dukung Pembangunan Masjid Dirgantara, Syiar Islam di Labuhanbatu Makin Kuat Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Malam, Balap Liar dan Pungli Jadi Perhatian Patroli Tiga Pilar Digeber, Pelaku Pungli dan Balap Liar Diminta Waspada Babinsa Hadir, Pembangunan Gereja HKBP Sei Karet Makin Solid Koramil 08/RP Awasi Elpiji 3 Kg, Cegah Kelangkaan di Labuhanbatu

Headline

THR ASN Cair Penuh Pajaknya Ditanggung Negara, Swasta Tetap Dipotong

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Menurut DJP, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, maka THR yang diterima pekerja swasta juga dapat diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan aparatur negara, pekerja swasta menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun THR bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 yang dihitung melalui tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan pegawai.

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasdim 0209 Hadiri PAW DPRD, Sinergi TNI dan Pemda Kian Solid

9 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kodim 0209 Dukung Pembangunan Masjid Dirgantara, Syiar Islam di Labuhanbatu Makin Kuat

8 Juni 2026 - 18:38 WIB

Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Malam, Balap Liar dan Pungli Jadi Perhatian

7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Patroli Tiga Pilar Digeber, Pelaku Pungli dan Balap Liar Diminta Waspada

7 Juni 2026 - 15:24 WIB

Babinsa Hadir, Pembangunan Gereja HKBP Sei Karet Makin Solid

6 Juni 2026 - 18:18 WIB

Trending di News