Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi, berhasil mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 30 paket plastik diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 13,8 gram, 1 unit handphone merek Tecno, 1 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp106.000,-, 1 bungkus plastik kosong, 3 mancis, 1 kaca pirek, 2 dompet.
Dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, RSL mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisal OR, yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan Kota Medan. Inisial OR ini kini menjadi perhatian, mengingat dugaan kuat bahwa OR adalah salah satu bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Pihak Intelrem 022/PT mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan memperluas penyelidikan agar rantai distribusi narkoba ini benar-benar bisa diputus dari akarnya.
Pengungkapan ini menunjukkan peran vital intelijen militer dalam mendukung pemberantasan narkoba, terutama di wilayah yang menjadi jalur strategis distribusi. Namun, upaya ini harus diiringi dengan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya.
Selain menangkap pelaku lapangan, aparat hukum juga dituntut serius membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu yang merusak masa depan generasi bangsa. (Red)








