AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Di tengah suasana resmi Ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (02/03/2026), Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, S.T., tampak hadir dengan sikap tenang namun penuh keyakinan.
Agenda yang dibahas bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan arah kebijakan hukum daerah untuk satu tahun ke depan melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026.

Bagi pemerintah daerah, Propemperda bukan hanya daftar rencana legislasi. Ia adalah fondasi pembangunan yang dirancang melalui mekanisme yang terukur dan sesuai koridor hukum.
Dalam sambutannya, H. Jamri ST menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran legislatif atas dukungan dan persetujuan terhadap agenda pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi dukungan penuh jajaran DPRD yang telah menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Tahun 2026, terdapat empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi fokus pembahasan. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan wilayah, hingga penguatan pelayanan publik di Labuhanbatu.
Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu. Perubahan ini menjadi sangat krusial, mengingat dinamika pembangunan yang terus berkembang. Penyesuaian RTRW diperlukan agar arah pengembangan wilayah tetap selaras dengan kebutuhan investasi, pertumbuhan permukiman, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup. Revisi RTRW juga menjadi instrumen penting dalam menghindari konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Kedua, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan representasi masyarakat desa dalam sistem pemerintahan desa. Seiring berkembangnya regulasi dan tuntutan transparansi, BPD diharapkan semakin optimal menjalankan perannya sebagai mitra strategis kepala desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan partisipatif.
Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penyesuaian regulasi ini dinilai penting agar mekanisme pemilihan kepala desa semakin demokratis, transparan, dan mampu meminimalisir potensi konflik. Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan aturan nasional, pemerintah daerah berharap proses demokrasi di tingkat desa berjalan lebih tertib dan berintegritas.
Keempat, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu. Di tengah arus informasi yang begitu cepat, kehadiran radio publik lokal diharapkan menjadi corong informasi resmi pemerintah sekaligus ruang edukasi dan partisipasi masyarakat. Lembaga ini nantinya tidak hanya menyampaikan program pembangunan, tetapi juga menjadi media komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga.








