Wakil Bupati menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan bersama antara DPRD dan kepala daerah serta ditetapkan melalui rapat paripurna.

Selain itu, penyusunan peraturan daerah juga harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan semata-mata soal administrasi, melainkan jaminan agar setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi, kekuatan hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita sama-sama berharap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, pimpinan OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dengan empat fokus regulasi yang menyentuh aspek tata ruang, tata kelola desa, demokrasi lokal, dan penguatan media publik, Propemperda 2026 menjadi langkah awal yang menentukan arah pembangunan hukum di Labuhanbatu.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rancangan peraturan daerah itu dibahas secara cermat, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Afdillah)








