AKARRUMPUT.COM, Labusel – Danramil 11/KP Kodim 0209/Labuhanbatu Mayor Inf Hendra Gunawan menghadiri rapat terkait pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (18/06/2025).
Dalam rapat dijelaskan bahwa pemasangan plang PKH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) resmi Kementerian yang telah melalui proses kajian menyeluruh dan persetujuan dari Kejaksaan Agung. Langkah ini sekaligus menjadi dasar pembentukan Tim Satgas PKH yang akan bertugas mengawal dan mengamankan titik-titik plang yang telah ditetapkan.

Setiap lokasi plang akan dijaga oleh lima personel dari tim yang telah dipersiapkan. Selain itu, masyarakat diberikan izin untuk memanfaatkan lahan dengan ketentuan maksimal 20% dari luas kebun untuk penanaman kelapa sawit.
Dani Agusta Mewakili Kejaksaan Agung Menyampaikan Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat. “Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan menjaga kelestarian kawasan yang telah ditetapkan.” ungkap Dani Agusta Mewakili Kejagung.









