AKARRUMPUT.COM, Labusel – Danramil 11/KP Kodim 0209/Labuhanbatu Mayor Inf Hendra Gunawan hadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Jalan Istana Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (26/06/2025).
Sebanyak lebih kurang 1.284 slop Rokok tanpa cukai, terdiri dari Luffman,SPM, HD dan Oke boll yang merupakan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Dr. Setyo Bayu Pratomo SH., MH., menyampaikan, “selain Rokok tanpa cukai, 5 pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 699 gram Daun Ganja dan sejumlah bukti lainnya turut dimusnahkan, ucap Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan.
Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan menegaskan, “pemusnahan barang Bukti Rokok dan Daun Ganja dilakukan dengan cara dibakar dan Senjata Api dipotong menggunakan mesin potong (Grenda). Sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam Septi tank,” kata Danramil 11/KP.








