Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Labuhanbatu Selatan Mora Sakti Lubis SH. pada kesempatan itu menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yakni 101 pidana umum dan satu pidana khusus yakni Rokok.
“Pemusnahan barang bukti tersebut kata dia mengacu pada surat perintah Kajari Labuhanbatu Selatan nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Mora Sakti Lubis, S.H.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Ipda Dede Mulyadi, mewakili Direktur RSUD Labuhan Batu Selatan Mariana Hanum Siregar dan insan pers. (Red)








