AKARRUMPUT.COM, Labura – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua orang pria berhasil ditangkap saat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/08/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), keduanya merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, satu plastik klip kosong, satu sekop pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.








