AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. bersama Kanit I IPDA Sastrawan Ginting kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (16/09/2025).
Tersangka SR (42), warga Aek Nabara, diamankan di Kelurahan Pondok Batu saat membawa dua paket sabu seberat 181,55 gram bruto. Selain sabu, petugas juga menyita plastik kosong, timbangan elektrik, handphone, serta sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

Informasi ini berawal pada Senin (15/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR beserta barang bukti.








