AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hilir kembali terbongkar. Seorang pria berinisial DSH alias Putra Senah (41) berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu dari rumahnya di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30,81 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar. Selain narkotika, petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, dompet kecil, tisu, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan itu berlangsung pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jual beli sabu di rumah pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial DSH alias Putra Senah yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Armen Faisal.
Menurutnya, informasi awal diterima personel sekitar pukul 06.00 WIB. Warga melaporkan bahwa pelaku diduga kerap menjual sabu kepada pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
Modus transaksi disebut cukup unik. Pembeli tidak bertemu secara langsung di dalam rumah, melainkan melakukan transaksi melalui sebuah jendela kecil yang berada di samping kamar pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
Beberapa jam kemudian, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas mendapati Putra Senah berada di dalam kamar.
Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet kecil yang berisi beberapa paket diduga sabu beserta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial IPL yang berdomisili di wilayah Ajamu, Kecamatan Panai Hulu,” terang AKP Armen Faisal.
Hasil penggeledahan kemudian mengungkap barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.
Polisi menyita lima bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 30,81 gram. Selain itu diamankan pula satu unit timbangan digital, empat plastik klip ukuran sedang kosong, tiga plastik klip ukuran besar kosong, satu potongan pipet berbentuk sekop, sebuah dompet kecil, dua lembar potongan tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir bersama pelaku guna kepentingan penyidikan.









