AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA mencatat dua wartawan melapor ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengeroyokan oleh oknum debt collector ACC Finance di Rantauprapat.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dicatat terjadi Sabtu (19/09/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nama korban yang tercatat adalah Andi Putra Jaya Zandroto dan Ahmad Idris Rambe.

Laporan resmi itu mengklasifikasikan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang lain. Surat laporan juga mencantumkan identitas terlapor, saksi, dan bukti awal yang telah diserahkan ke kepolisian.








