Polres Labuhanbatu telah menerima laporan ini dan menyatakan proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan dasar pasal KUHP tersebut, laporan ini membuka jalan bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.

Andi Putra Jaya Zandroto dan Ahmad Idris Rambe saat melakukan pelaporan di kantor SPKT Polres Labuhanbatu
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja media dan penegakan aturan dalam praktik penagihan kendaraan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (Edo)










