Menu

Mode Gelap
Pep Guardiola, Manchester City dan Sepuluh Tahun yang Sulit Dilupakan Kodim 0209 Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha Shalat Idul Adha Bersama Warga, Dandim 0209 Labuhanbatu Tebar Semangat Berbagi FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2 Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH, Kafilah Terbaik Mulai Disiapkan

Daerah

Liga 4 Sumut 2025: Klub Daerah Siap Tembus Nasional

badge-check


					Cover Modul Liga 4 Sumatera Utara, Fhoto: Asprov PSSI Sumatera Utara Perbesar

Cover Modul Liga 4 Sumatera Utara, Fhoto: Asprov PSSI Sumatera Utara

AKARRUMPUT.COM – PSSI Sumatera Utara resmi menggelar Rapat Sosialisasi Liga 4 Musim 2025/2026 pada Kamis lalu, (02/10/2025), di Sekretariat PSSI Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan klub anggota se-Sumut, sebagai tindak lanjut dari surat undangan bernomor 260/PSSI-SUMUT/AMS/IX/2025.

Sebagaimana kita ketahui pentingnya Liga 4 sebagai jalur resmi klub amatir menuju pentas nasional.

Liga 4 adalah wadah pembinaan dan ajang pembuktian klub daerah. Dengan sistem berjenjang, klub Sumut punya jalur jelas untuk menembus Liga Nasional.

Dari hasil pertemuan, sejumlah poin penting disepakati, di antaranya:

  1. Tahapan Kompetisi

Putaran Kabupaten/Kota: Oktober–Desember 2025;

Putaran Provinsi: Januari–Maret 2026, bertajuk Piala Gubernur Sumut;

Putaran Nasional: April–Juni 2026, bertajuk Piala Presiden.

 

  1. Regulasi Pemain

Usia 1 Januari 2003 – 31 Desember 2008; Wajib minimal 5 pemain junior (2005–2008);

Maksimal 30 pemain terdaftar, dengan 7 pemain senior;

Semua pemain berstatus amatir dan wajib terdaftar di BPJS.

 

  1. Sistem Kompetisi

Minimal 6 klub peserta di tiap kabupaten/kota;

Minimal 8 pertandingan per tim;

Juara kabupaten/kota otomatis tampil di provinsi;

Juara & runner-up provinsi akan mewakili Sumut di nasional.

 

  1. Lisensi & Perangkat Pertandingan

Pelatih kepala minimal B AFC (provinsi) dan D Nasional (kabupaten/kota);

Wasit & asisten wasit minimal lisensi C3 serta lulus fitness test.

 

  1. Pendanaan & Infrastruktur

Klub dapat menggunakan APBD atau dana sah lainnya;

Stadion/lapangan harus representatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah;

Klub wajib menandatangani komitmen menyelesaikan kompetisi dari awal hingga akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pep Guardiola, Manchester City dan Sepuluh Tahun yang Sulit Dilupakan

30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Kodim 0209 Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha

27 Mei 2026 - 18:25 WIB

Shalat Idul Adha Bersama Warga, Dandim 0209 Labuhanbatu Tebar Semangat Berbagi

27 Mei 2026 - 17:52 WIB

FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2

25 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat

23 Mei 2026 - 11:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal