AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Jumat (17/10/2025).
Seorang nelayan berinisial NA alias Mat (30), warga Lingkungan III Kelurahan Sei Berombang, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai lalu melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat total 2,33 gram, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan.









