AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria diamankan saat bermain judi digital di sebuah warnet di wilayah Rantauprapat.
Penindakan dilakukan oleh personel Opsnal Pidana Umum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (05/03/2026). Saat itu, petugas menemukan seorang pria tengah mengakses situs perjudian melalui komputer di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo.

Pria tersebut diketahui berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan. Ia langsung diamankan ketika petugas memastikan aktivitas perjudian yang sedang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan itu berawal dari kegiatan sosialisasi bahaya judi online di wilayah tersebut.
“Kami sedang melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif judi online. Saat berada di warnet, personel melihat seseorang sedang mengakses situs perjudian,” ujar AKP Jihad Fajar Balman.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap komputer yang digunakan. Aktivitas perjudian pun ditemukan pada salah satu perangkat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi. Di antaranya satu unit monitor, CPU komputer, keyboard, mouse, headset, serta catatan berisi username dan password akun judi online.









