Kasat Reskrim menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik judi online di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi aktivitas perjudian berbasis internet.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial,” kata IPTU Arwin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik perjudian online di lingkungan sekitar. (Red)









