AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Sengketa kepemilikan lembu yang sempat viral di media sosial dan memunculkan narasi keterlibatan oknum TNI akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak yang berselisih, Jefri dan Martogi Br Sinaga, sepakat mengakhiri permasalahan tersebut melalui mediasi yang berlangsung pada Selasa malam (30/06/2026) di Mapolres Labuhanbatu.
Kesepakatan damai itu menjadi titik akhir dari polemik yang beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat saling memaafkan, mencabut laporan yang sebelumnya diajukan kepada kepolisian, dan berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang persoalan di kemudian hari.

Perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Polres Labuhanbatu . Langkah mediasi yang ditempuh dinilai berhasil menghadirkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa harus melanjutkan konflik ke tahapan yang lebih panjang.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah beredarnya video yang menarasikan dugaan pencurian lembu dan mengaitkannya dengan anggota TNI. Video tersebut memicu berbagai tanggapan di media sosial hingga akhirnya mendapat klarifikasi dari berbagai pihak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. telah menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam sengketa tersebut. Pernyataan itu kini diperkuat oleh pengakuan dan klarifikasi langsung dari para pihak yang berselisih.
Martogi Br Sinaga menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi bermula dari perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan penandaan ternak yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
“Saya, Martogi Br sinaga, ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait video viral pencurian lembu oleh satu kompi TNI yang beredar saat ini dan permasalahan hukum yang terjadi antara saya dengan saudara Jefri. Bahwa dapat saya sampaikan hari ini terdapat kekeliruan pandangan kami dalam kepemilikan dan penandaan lembu antara saya dengan saudara Jefri,” ujar Martogi Br Sinaga (Selasa, 30/06/2026).

Martogi Br Sinaga didampingi kuasa hukumnya
Martogi Br sinaga mengakui kegaduhan yang muncul akibat persoalan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak.
“Dengan ini kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Dandim 0209/Labuhanbatu dan Bapak Kapolres Labuhanbatu yang telah membantu memfasilitasi mediasi antara saya dengan saudara Jefri sehingga permasalahan di antara kami dapat selesai secara kekeluargaan,” katanya.










