AKARRUMPUT.COM, Labusel – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Koramil 11/Kota Pinang bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Selasa (19/05/2026).
Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial BRM (39), warga setempat. Terduga pelaku ditangkap saat berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Warga menduga kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa Koramil 11/KP Kopda Hasan Ritonga langsung berkoordinasi dengan personel Unit Intel Kodim 0209/LB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu berupa satu paket sabu seberat 1,31 gram, tiga alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, pisau cutter, serta beberapa perlengkapan lain.
Penangkapan berlangsung lancar dan turut disaksikan perangkat dusun serta masyarakat sekitar. Kehadiran aparat TNI di lokasi mendapat dukungan penuh dari warga karena dinilai mampu memberikan rasa aman di tengah maraknya ancaman narkoba di desa.
Setelah diamankan di Makoramil 11/Kota Pinang untuk pemeriksaan awal, BRM beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mendukung perang melawan narkoba hingga ke pelosok desa.










