AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan pada Selasa (14/07/2026).
Penindakan dilakukan setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Tengah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan para pengendara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama personel Unit Reskrim. Setibanya di Jembatan Sei Rakyat, petugas melakukan pengamatan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil pemantauan menunjukkan seorang pria menghentikan kendaraan yang hendak melintas menggunakan sebatang bambu. Pada ujung bambu tersebut dipasang kain berwarna hijau dan merah sebagai isyarat agar kendaraan berhenti. Setelah kendaraan berhenti, pengendara diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang sopir truk memberikan uang pecahan Rp2.000 kepada pria tersebut. Pengemudi bernama Syahril Siregar kemudian dimintai keterangan oleh polisi.
Kepada petugas, Syahril mengaku praktik tersebut sudah sering dialaminya setiap kali melewati Jembatan Sei Rakyat. Menurutnya, kondisi itu membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman karena harus mengeluarkan uang meski tidak ada dasar hukum ataupun kewajiban.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan pria berinisial LS (42), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pungli tersebut. Barang bukti terdiri dari satu batang bambu, selembar uang pecahan Rp2.000 yang baru diterima dari pengendara, serta uang tunai Rp72.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap pengguna jalan.
Selanjutnya, LS dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










