AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir tindak miras ilegal dalam rangka Operasi Pekat 2026 dengan menertibkan sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/07/2026).
Penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personel kemudian mendatangi kafe yang dimaksud. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Pemilik usaha diketahui berinisial M (48), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Selain menyediakan sejumlah minuman beralkohol, petugas juga menemukan adanya penjualan tuak di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Barang yang disita terdiri atas tiga botol Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, dan dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa.
Seluruh barang bukti beserta pemilik usaha kemudian dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Penindakan ini merupakan upaya kami menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin,” ujar IPTU Yuna Hendrawan Gultom.









