Kapolsek juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku sebelum memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin. Kepatuhan terhadap peraturan menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan sejumlah saksi. Selain itu, proses administrasi penyitaan barang bukti juga sedang dilakukan sesuai prosedur.
Tidak hanya penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pembinaan. Pemilik usaha akan diberikan arahan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Operasi Pekat Toba 2026. Kepolisian berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan melalui penyampaian informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polres Labuhanbatu menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Dengan penindakan ini, Polsek Panai Hilir tindak miras ilegal kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kepolisian memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan. (Red)









