Menu

Mode Gelap
Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

Hukum

Tindak Lanjut Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Melalui Jam Pidsus Selidik 10 Saksi

badge-check


					Tindak Lanjut Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Melalui Jam Pidsus Selidik 10 Saksi Perbesar

AKARRUMPUT.COM, Jakarta – Dilansir dari laman Kejaksaan Republik Indonesia dalam Siaran Persnya tanggal 05 Juni 2023 Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Senin (05/06/2023).

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Kemudian AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Masih dalam keterangan rilisnya Kapuspenkum menjelaskan bahwasanya kesepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum (Senin, 05/06/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curanmor Kios dan Penadah dalam Sehari

17 Desember 2025 - 15:24 WIB

Dipimpin AKP Armen Faisal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku Sabu

18 November 2025 - 21:53 WIB

Kapolsek Armen Faisal Tutup Ruang Gerak Pengedar Sabu

14 November 2025 - 20:21 WIB

Polres Labuhanbatu Tumbangkan Komplotan Curanmor

13 November 2025 - 10:57 WIB

Kapolsek Na IX-X: Tak Ada Ruang Bagi Narkoba!

13 November 2025 - 10:23 WIB

Trending di Headline