AKARRUMPUT.COM, Labura – Komitmen Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terus dibuktikan.
Pada Selasa, 11 November 2025, personel Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun IIB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial EK (26), warga setempat, beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram bruto, uang tunai Rp 50.000, satu unit timbangan digital, serta 15 plastik klip kosong.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk menyelidiki ke lokasi. Hasilnya, satu pelaku berhasil kami amankan saat diduga tengah melakukan transaksi sabu,” ujar AKP Yustina.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.








