Menu ✖

Mode Gelap
TMMD ke-130 Bangun Pondasi Rumah Suroto, Harapan Baru Dimulai Satgas TMMD ke-130 Poles Lantai Rumah Tukirin, Harapan Baru Makin Dekat TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni untuk Tukirin di Usia Senja Lapas Rantauprapat Perkuat Tertib Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas Satgas TMMD ke-130 Gali Pondasi Rumah Suroto di Desa Aek Batu Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Benteng Warga dari Narkoba

Headline

Koramil 05/BD Hadiri Mediasi Permasalahan Pencemaran Lingkungan di Desa Terang Bulan

badge-check


					Dalam mediasi tersebut kepala Desa Terang Bulan Alibakti Ritonga, Babinsa Koptu Sudirman, Kasi trantib Tasrip Harahap, Kadus Tanah lapang Ilman Sipahutar, Kapustu Bandar Durian di wakili oleh Simatupang, Julkiflti Silaen, Kamar Harahap, Mardiana Siagian, Nurhalimah Silaen Perbesar

Dalam mediasi tersebut kepala Desa Terang Bulan Alibakti Ritonga, Babinsa Koptu Sudirman, Kasi trantib Tasrip Harahap, Kadus Tanah lapang Ilman Sipahutar, Kapustu Bandar Durian di wakili oleh Simatupang, Julkiflti Silaen, Kamar Harahap, Mardiana Siagian, Nurhalimah Silaen

AKARRUMPUT.COM, Labura – Jaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Babinsa Koramil 05/BD Koptu Sudirman melaksanakan mediasi tentang tentang perselisihan pencemaran lingkungan antara Kamar Harahap dan Julkifli Silaen di Aula kantor Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (17/05/2025).

Koptu Sudirman mengungkapkan, rapat mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan.

“Dengan adanya rapat mediasi ini, permasalahan perselisihan pencemaran lingkungan dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah ini  tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” tutur Koptu Sudirman.

Adapun hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak membuang sampah di sekitaran rumah kedua belah pihak, ranting atau pun cabang pohon yang melewati batas harus di potong dan di rapikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-130 Bangun Pondasi Rumah Suroto, Harapan Baru Dimulai

23 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Satgas TMMD ke-130 Poles Lantai Rumah Tukirin, Harapan Baru Makin Dekat

23 Oktober 2026 - 21:17 WIB

TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni untuk Tukirin di Usia Senja

23 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Lapas Rantauprapat Perkuat Tertib Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas

22 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Satgas TMMD ke-130 Gali Pondasi Rumah Suroto di Desa Aek Batu

22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Trending di News