AKARRUMPUT.COM, Labusel – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 26 kilogram dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Kotapinang, Jumat (09/01/2026).
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah ganja yang diamankan tergolong besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., sebelumnya telah menegaskan agar setiap upaya peredaran narkotika ditindak tegas sesuai prosedur. Arahan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satresnarkoba di lapangan.
Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait pergerakan ganja dalam jumlah besar.
“Kami mendapatkan informasi tentang peredaran ganja skala besar yang melintas di wilayah Kotapinang,” jelas AKP Sahat.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, polisi menemukan 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan.
Selain ganja, petugas juga menyita uang tunai, satu unit telepon genggam, dompet, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.








