Seorang pria berinisial DAS alias Dor (40) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai SOP kepolisian.

Terduga pelaku seorang pria berinisial DAS alias Dor (40) berserta barang bukti ganja 26 kilogram
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat. (Afdillah)








