Kasus 30 kilogram sabu ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang awal 2026. Sebelumnya, aparat juga menyita 5 kilogram sabu dalam operasi gabungan serta membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satres Narkoba menggagalkan 1 kilogram sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumatera Barat.
Rentetan keberhasilan itu memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.

Nilai ekonomis barang bukti pada kasus 30 kilogram sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300.000 jiwa. Sementara 30.000 butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15.000 orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315.000 jiwa.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi. (Afdillah)









