Menu

Mode Gelap
Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

Headline

30 Kg Sabu Digulung di Jalinsum, Rangkaian Operasi Awal 2026 Kian Masif

badge-check


					Kapolres Labuhabnatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.. saat menyampaikan Press Release ungkap kasus  tindak pidana narkotika jenis sabu 30 Kg dan Pil ekstasi 30.000 butir, di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (03/03/2026) Perbesar

Kapolres Labuhabnatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.. saat menyampaikan Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 30 Kg dan Pil ekstasi 30.000 butir, di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (03/03/2026)

Kasus 30 kilogram sabu ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang awal 2026. Sebelumnya, aparat juga menyita 5 kilogram sabu dalam operasi gabungan serta membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satres Narkoba menggagalkan 1 kilogram sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumatera Barat.

Rentetan keberhasilan itu memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.

Nilai ekonomis barang bukti pada kasus 30 kilogram sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300.000 jiwa. Sementara 30.000 butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15.000 orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315.000 jiwa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

17 Juli 2026 - 23:51 WIB

Trending di News