Dari hasil interogasi, RS mengaku barang itu diperoleh dari AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.
Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFN dengan barang bukti jauh lebih besar 7 plastik sabu seberat 405 gram, timbangan digital, lakban cokelat, serta sepeda motor Scoopy yang digunakan untuk distribusi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Sahat.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri jaringan di atas kedua pelaku guna mengungkap pemasok utama sabu ke wilayah tersebut. (Afdillah)









