AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit atau yang dikenal sebagai “bajing sawit” di wilayah hukum mereka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Simpang Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FP (21), yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Kasus ini bermula pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Nikodemus Sianipar (30), melintas di Jalinsum Pertanian, Desa Damuli Pekan. Saat itu, ia melihat buah kelapa sawit berserakan di pinggir jalan. Tiga orang terlihat sedang mengumpulkan hasil curian tersebut.
Korban langsung menghentikan kendaraannya dan menghubungi sopir truk miliknya yang baru saja melintas membawa muatan sawit. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa penutup truk telah disobek. Sebagian muatan juga sudah diambil oleh pelaku.








