Ia menjelaskan, penyusunan anggaran tidak lagi cukup hanya memenuhi target administrasi. Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menetapkan tiga arah kebijakan utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pertama, menghentikan praktik duplikasi program yang memiliki tujuan sama tetapi tidak memberikan nilai tambah. Langkah ini dinilai penting agar anggaran tidak terpecah pada kegiatan yang kurang efektif.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang selama ini berjalan. Program yang tidak menunjukkan hasil nyata perlu dihentikan sehingga anggaran dapat dialihkan pada sektor yang lebih produktif.
Ketiga, memperkuat program yang telah terbukti berhasil. Kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat akan diprioritaskan sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Arlan menambahkan, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses penyusunan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, indikator kinerja yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam mengukur keberhasilan program sekaligus menjadi dasar evaluasi pada tahun berikutnya.
Ia berharap seluruh jajaran OPD memiliki komitmen yang sama untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.
Dengan pendekatan tersebut, APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu secara nyata.
Melalui penguatan SAKIP, pemanfaatan LKjIP sebagai dasar evaluasi, serta komitmen seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu optimistis kualitas perencanaan pembangunan akan semakin baik. Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (Red)










