Menu

Mode Gelap
Sinergi Tiga Pilar di Pajak Negeri Lama, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan dan Keamanan Koramil 12/LP  Hadiri Reses III Sidang I  Oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Babinsa Koramil 13/AN Laksanakan Komsos Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Binaan Upacara Penutupan Pelatihan PBB dan Wawasan Kebangsaan CASN Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Berlangsung Khidmat Ihwal Update Data Wilayah Babinsa Koramil 05/BD Laksanakan Puldata Ter Peringati HUT ke -75 Kodam I/BB, Kodim 0209/LB Gelar Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan

Uncategorized

ASR Alias Agus Jual Sabu Di Sirandurung, Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis sabu berinisial ASR Alias Agus, laki-laki, Islam, 55 tahun, wiraswasta penduduk Jalan Yosudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan pada hari Senin, 17/06/2024 bahwa  Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Kamis, 13/06/2024 sekira pukul 00.30 Wib di Gang Ketapel Kelurahan Sirondurung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atas informasi dari masyarakat berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial ASR Alias Agus berikut barang bukti yang ada padanya yakni 01 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram bruto, 01 (satu) buah Timbangan warna silver, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 02 (dua) buah dompet emas warna pink.

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka ASR Als Agus bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Brayan kota Medan. Hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan RT.

Kemudian tersangka ASR Als Agus beserta barang bukti  dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan tersangka ASR Als Agus kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar  Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized