Tak hanya menangani satu perkara, Kejari Labuhanbatu juga memproses dua kasus korupsi puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, yang seluruhnya berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2023.

Ketiga perkara tersebut mencatat total kerugian negara sebesar Rp3.481.657.863. Hingga pertengahan Januari 2026, Kejari Labuhanbatu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.649.310.081, atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Khusus pada awal tahun 2026, total uang pengganti yang berhasil dipulihkan dari ketiga perkara tersebut telah mencapai Rp1,53 miliar.
Setelah diterima, seluruh uang pengganti langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan. Dana tersebut selanjutnya akan dieksekusi ke kas negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, seluruh perkara korupsi puskesmas tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. (Red)









