AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu (IT) Imam Syafi’i beralamat di Jalan Surya, Lingkungan Sumber Beji B, Kelurahan Padang bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu kian menguat. Tidak hanya berasal dari keluhan orang tua murid, dugaan tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengaku mendengar langsung pengakuan penggunaan Dana BOS untuk umroh dalam forum mediasi resmi di Kota Medan. Senin (05/01/2026).
Salah satu orang tua murid, inisial AAR, menyatakan keberatan keras atas dugaan penggunaan dana sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Saya, orang tua murid di sekolah itu. Dana yang diduga digunakan atas nama KH, selaku Kepala Sekolah,” ujar AAR, (Rabu, 24/12/2025).
AAR mengaku informasi awal ia peroleh dari guru internal sekolah. Menurutnya, dana operasional sekolah diduga digunakan untuk memberangkatkan suami seorang guru sebagai mahram umroh, karena yang bersangkutan disebut tidak memiliki dana pribadi.
“Sumber guru menyampaikan, umroh tidak bisa tanpa mahram. Karena suaminya tidak punya dana, maka diduga dana sekolah yang digunakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penggunaan Dana BOS untuk umroh jelas bertentangan dengan aturan.
“Dana BOS itu untuk operasional sekolah. Bangku, buku, alat tulis, bantuan siswa. Bukan untuk umroh,” tegasnya.
AAR menduga peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret hingga Mei 2024, serta tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang diberangkatkan.
“Kalau dicurigai, lebih dari satu. Tapi yang diketahui secara langsung satu nama,” katanya.
Dugaan tersebut diperkuat oleh WA, yang mengaku hadir langsung dalam forum mediasi di Medan yang melibatkan pihak yayasan, tokoh agama, dan pengurus terkait.
“Saya, pada saat mediasi di Medan, yang bersangkutan mengakui menggunakan Dana BOS untuk umroh,” terang WA (Rabu, 24/12/2025).
Menurut WA, meski nominal tidak dibahas secara rinci, terdapat pengakuan eksplisit bahwa dana BOS digunakan dengan dalih kesejahteraan guru.
“Dalihnya waktu itu ada persentase Dana BOS untuk kesejahteraan. Tapi yang seharusnya dibagikan ke guru, justru dipakai langsung untuk umroh,” cetusnya.
Ia menyebut, mediator dari kalangan ustadz secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
“Disampaikan jelas, kalau dana kesejahteraan, berikan ke guru. Jangan dipakai langsung untuk umroh. Itu salah,” katanya.
WA juga menyoroti dua kesalahan utama dalam kasus tersebut.
“Kesalahan pertama, menggunakan Dana BOS. Kedua, umroh itu jelas kepentingan pribadi,” pungkasnya.








