AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.IP, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram yang berhasil diungkap Polres Labuhanbatu bertempat di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/03/2024).
Pada kegiatan itu, Dandim 0209/LB berkesempatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik besar warna biru bertuliskan "Number One" dengan memasukannya kedalam wadah rebusan berupa dandang besar.

Sebelumnya dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Berhard L. Malau, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini 15 (lima belas) bungkus plastik besar warna biru bertuliskan "Number One" diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 14.860,3 ( Empat Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh koma tiga) Gram Netto".
"TKP Pengamanan BB pada tgl 22 Februari 2023 di Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Pengamanan diduga pelaku atas nama Ali Guntur Als Ali pada tanggal 09 Maret 2023 di Jalinsum Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau," jelas Kapolres (Senin, 18/03/2024).
Lanjut Kapolres, hasil keterangan pelaku ALI bahwa barang tersebut akan diantar kepada penduduk sungai Lobe Kabupaten Asahan dengan upah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)".
"Bahwa diduga pelaku ALI dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun sampai dengan seumur hidup," tandas Kapolres. (Red)













